PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA DALAM KAMPUS
Disusun
oleh:
Ø
RIVQI FATHIANI
Ø
HERU KUSHANDOKO
Ø
GUFRON
Ø
WIDYAWATI
Ø
AHMAD TOHIR
Ø
M.AMIRUDDIN
Kelas :MI-A
Kelompok : V
KULIAH
PENDIDIKAN KEPRIBADIAN DAN PANCASILA MAKALAH INI UNTUK MELENGKAPI TUGAS MATA KULIAH
PANCASILA
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. sholawat dan salam
selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW., Berkat limpahan dan
rahmat-Nya kami mampu menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan kepribadian dan
pancasila dengan judul “PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA REFORMASI dan PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN KAMPUS. ”.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang
kami hadapi. Namun
kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat
bantuan, dorongan, dan bimbingan dari dosen, orang tua, teman-teman mahasiswa,
dan sahabat yang dengan ikhlas membantu sehingga kendala-kendala yang kami
hadapi bisa teratasi.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih
luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca pada umumnya, khususnya kepada
kami dan para mahasiswa ATI Tunas Bangsa cabang Jawa Tengah wilayah Jepara.
kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan
jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing kami meminta masukannya
demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang, dan
mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari para pembaca.
Akhir
kata penyusun mengucapkan terimakasih.
penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................................
v LATAR BELAKANG..................................................................................
v RUMUSAN MASALAH................................................................................
v TUJUAN PENULISAN..............................................................................
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................
v PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI................................
v PENGERTIAN REFORMASI......................................................
v PERANAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
REFORMASI...........
v REFORMASI DENGAN PARADIGMA PANCASILA...........................
v SYARAT-SYARAT DILAKUKANNYA
REFORMASI...........................
v PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA REFORMASI HUKUM ...........
v PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI POLITIK .................
v PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI EKONOMI...............
v PANCASILA SEBAGAI KEHIDUPAN KAMPUS...........................................
v AKTUALISASI PANCASILA....................................................
v TRIDARMA PERGURUAN TINGGI...............................................
v BUDAYA AKADEMIK............................................................
v KAMPUS SEBAGAI PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAM.................
v KAMPUS SEBAGAI SUMBER PENGEMBANGAN HUKUM................
v KAMPUS SEBAGAI KEKUATAN MORAL PEMBANGUNAN
HAM........
BAB III PENUTUP .........................................................................................................
KESIMPULAN.......................................................................................
v KESIMPULAN
............................................................
v SARAN.....................................................................
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila
sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau
jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara,
dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Istilah paradigma sudah dipakai dalam bidang filsafat
ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan
istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh
suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang
apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang
harus dipelajari & dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan
aturan-aturan yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu
paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh
ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut
pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan
sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas dapat dibuat
rumusan masalah :
1.
bagaimana jika dalam
reformasi dan dalam kehidupan dalam kampus tidak menggunakan paradigma,
khususnya tidak menggunakan pancasila sebagai paradigma reformasi maupun
kehidupan dalam kampus?
2.
Bagaimana cara
mengaktualisasikan pancasila tersebut di perguruan tinggi atau kampus dan pada reformasi?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui fungsi
paradigma dalam reformasi dan dalam kampus.
2.
Memahami serta dapat mengaktualisasikan
pancasila dalam kampus dan pada reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA REFORMASI
1. Pengertian reformasi
Makna
Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata
reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan
yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang,
untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai
ideal yang di cita-citakan rakyat. Reformasi juga di artikan pembaharuan dari
paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang
lebih baik sesuai dengan harapan.
2. Peranan Pancasila sebagai
paradigma reformasi
Inti
reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan
negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan
untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan
bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan
dan mana yang harus diperbaiki.
Pancasila
yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia
jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang
dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum,
salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Peranan
Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigma ketatanegaraan,
artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia,
khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara
Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari
pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi
hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Reformasi dengan paradigma
pancasila
Setiap sila mempunyai
nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
a.
Reformasi yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada
moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia
makhluk tuhan.
b.
Reformasi yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi
berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh
penghargaan atas harkat dan martabat manusia
c.
Reformasi yang berdasarkan
nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya
negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
d.
Reformasi yang berakar
pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
e.
Reformasi yang bertujuan
pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi
harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
4. Syarat-syarat dilakukannya
reformasi
Untuk melakukan reformasi,
ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
a.
adanya suatu penyimpangan.
b.
berdasar pada suatu
kerangka struktural tertentu.
c.
Gerakan reformasi akan
mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi.
d.
Reformasi dilakukan kearah
suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik
e.
Reformasi dilakukan dengan
suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa,
serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan
rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses
reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa
melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda
yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak
adalah reformasi bidang hukum.
Hal ini
berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat
runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang mengalami kerusakan
parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun
penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan,
kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi
pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat
imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
6. Pancasila Sebagai
Paradigma Reformasi Politik
Landasan sumber nilai system politik Indonesia dalam
pembukaan UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini
menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam
kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah
kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas
pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh
warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang
kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas.
Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan
kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana
sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU
tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
7. Pancasila sebagai
Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik
otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan
pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip kesejahteraan bersama yang
kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang. Maka dari
itu perlu dilakukan langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi
ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai
Pancasila.
B. PANCASILA SEBAGAI KEHIDUPAN KAMPUS
1. Aktualisasi pancasila
Aktualisasi berasal dari
kata aktual, yang berarti betul-betul ada, terjadi, atau sesungguhnya,
hakikatnya. Dimana pancasila memang sudah jelas berdiri di Negara Indonesia
sebagai dasar Negara dan ideologi Negara. Aktualisasi Pancasila
adalah bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap
dan perilaku seluruh warga negara mulai dari aparatur dan pimpinan nasional
sampai kepada rakyat biasa.
2.
Tridarma Perguruan Tinggi
Peranan perguruan tinggi
dalam usaha pembangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan dan
pegajaran di atas perguruan tingkat menengah berdasarkan kebudayaan bangsa
Indonesia dengan cara ilmiah yang
meliputi: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, yang disebut Tri Darma Perguruan Tinggi
Perlu diketahui, bahwa
pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masarakat bukanlah merupakan menara
gading yang jauh dari kepentingan masyarakat, melainkan senantiasa
mengembangkan dan mengabdi kepada masarakat. Maka menurut PP. No. 60 Th. 1999,
bahwa Perguruan Tinggi mempunyai 3 tugas pokok, yaitu:
a. Pendidikan tinggi
b. Penelitian
c. Pengabdian terhadap masyarakat
Jadi, di Perguruan Tinggi atau yang biasa disebut dengan
kampus, tidak hanya mengajar akan tetapi mendidik. Dimana dengan didikan
tersebut mahasiswa akan lebih didampingi baik secara intelektual dan emosional.
Contoh umumnya adalah bagaimana cara mahasiswa bergaul dalam sehari-hari mereka
dengan berpedoman pada pancasila.
3. Budaya akademik
Budaya merupakan nilai
yang dilahirkan oleh warga masyarakat yang mendukungnya. Budaya akademik
merupakan nilai yang dilahirkan oleh masyarakat akademik yang bersangkutan. Masyarakat akademik di manapun berada, hendaklah
perkembangannya dijiwai oleh nilai budaya yang berkembang di lingkungan
akademik yang bersangkutan. Suatu nilai budaya yang mendorong tumbuh dan
berkembangnya sikap kerja sama, santun, mencintai kemajuan ilmu dan teknologi,
serta mendorong berkembangnya sikap mencintai seni.
Perguruan tinggi sebagai
suatu institusi dalam masyarakat memiliki ciri khas tersendiri disamping
lapisan-lapisan masyarakat lainnya. Warga dari suatu perguruan tinggi adalah
insan-insan yang memiliki wawasan luas. Oleh karena itu masyarakat akademik
harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan pokok dari
aktivitas perguruan tinggi.
4. Kampus Sebagai
Pengembangan Hukum Dan HAM
Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian masyarakat, sekaligus merupakan tempat persemaian dan
perkembangan nilai-nilai luhur. Selain itu, Kampus merupakan wadah perkembangan
nilai-nilai moral, di mana seluruh warganya diharapkan menjunjung tinggi sikap
yang menjiwai moralitas yang tinggi dan dijiwai oleh pancasila.
Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus
benar-benar mengamalkan budaya akademik. Masarakat kampus wajib senantiasa
bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, bertanggung jawab
terhadap masarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan
kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masarakat kampus tidak boleh tercemar oleh
kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.
5.
Kampus Sebagai Sumber Pengembangan Hukum
Dalam rangka bangsa
Indonesia melaksanakan reformasi dewasa ini suatu agenda yang sangat mendesak
untuk mewujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang-
undangan. Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, oleh karena
itu dalam rangka melakukan penataan Negara untuk mewujudkan masyarakat yang
demokratis maka harus menegakkan supremasi hukum. Agenda reformasi yang pokok
untuk segera direalisasikan adalah untuk melakukan reformasi dalam bidang
hukum. Konsekuensinya dalam mewujudkan suatu tatanan hukum yang demokratis,
maka harus dilakukan pengembangan hukum positif.
Sesuai dengan tatib hukum
Indonesia dalam rangka pengembangan hukum harus sesuai dengan tatib hukum
Indonesia. Berdasarkan tatib hukum Indonesia maka dalam pengembangan hukum
positif Indonesia, maka falsafah negara merupakan sumber materi dan sumber
nilai bagi pengembangan hukum. Hal ini berdasarkan Tap No. XX/MPRS/1966, dan
juga Tap No. III/MPR/2000. namun perlu disadari, bahwa yang dimaksud dengan
sumber hukum dasar nasional, adalah sumber materi dan nilai bagi penyusunan
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam penyusunan hukum positif di
Indonesia nilai pancasila sebagai sumber materi, konsekuensinya hukum di
Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai hukum Tuhan (sila I), nilai yamh
terkandung pada harkat, martabat dan kemanusiaan seperti jaminan hak dasar (hak
asasi) manusia (sila II), nilai nasionalisme Indonesia (sila III), nilai
demokrasi yang bertumpu pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara (sila
IV), dan nilai keadilan dalam kehidupan
kenegaraan dan kemasyarakatan (sila V).
Selain itu, tidak kalah pentingnya
dalam penyusunan dan pengembangan hukum aspirasi dan realitas kehidupan
masyarakat serta rakyat adalah merupakan sumber materi dalam penyusunan dan
pengembangan hukum.
6. Kampus Sebagai Kekuatan Moral Pembangunan Hak
Asasi Manusia
Dalam penegakan hak asasi
manusia, mahasiswa harus bersikap obyektif, dan benar-benar berdasarkan
kepentingan moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan
politik terutama kepentingan kekuasaan politik dan konspirasi kekuatan
internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia. Perlu kita sadari
bahwa dalam penegakan hak asasi tersebut, pelanggaran hak asasi dapat dilakukan
oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat negara, penguasa negara baik
disengaja ataupun tidak disengaja (UU. No. 39 Tahun 1999).
Dasawarsa ini, kita
melihat dalam menegakkan hak asasi seringkali kurang adi. Misalnya kasus
pelanggaran di Timur-timur, banyak kekuatan yang mendesak untuk mengusut dan
mernyeret bangsa sendiri ke Mahkamah Internasional. Namun, ratusan ribu rakyat
kita. Seperti korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso dan lainnya tidak ada
kelompok yang mau memperjuangkannya. Padahal hak asasi mereka sudah
diinjak-injak, jelaslah kejadian serta menderitanya mereka sama. Akan tetapi
tetap tidak ada yang mau menolong.
Jadi, marilah kita sebagai
mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari kita tujukan pada dunia bahwa
kita mampu dalam merealisasikan semua cita-cita dan tujuan dasar dari
reformasi. Akan tetapi disamping itu, perlu kita sadari juga bahwasanya kita
merupakan mahasiswa sebagai tonggak dari penjunjung tinggi hak asasi manusi
masihlah belum maksimal kinerjanya untuk hal yang disebutkan diatas. Maka, dari
detik ini. Kita sebagai generasi bangsa haruslah benar-benar menanamkan
nilai-nilai pancasila dalam setiap prilaku kita. Dimanapun, dan pada siapapun.
BAB III
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan kami yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kami
banyak berharap para pembaca sudi memberikan kritik dan saran yang membangun
kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan penulisan serta penyusunan makalah
di kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kami dan para
mahasiswa ATI Tunas Bangsa cabang Jawa Tengah wilayah Jepara pada
khususnya juga para pembaca pada umumnya.
KESIMPULAN
a.
kesimpulan
Gerakan Reformasi terjadi disebabkan oleh lemahnya
pandangan manusia terhadap nilai-nilai Pancasila. Keinginan mereka untuk meraih
kejayaan dengan KKN justru membalikan fakta sesungguhnya. Peristiwa yang
terjadi pada masa lampau tepatnya tahun 1997 seharusnya dijadikan pelajaran
oleh bangsa kita.
Secara umum
Pancasila merupakan dasar cita-cita reformasi di bidang hukum, politik, ekonomi
dan bidang pendidikan tidak mungkin dilakukan dengan pemikiran secara teori
namun haruslah mendasar dan memiliki landasan yang mana bersumber pada
nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan
individu, masyarakat dalam pergaulannya berbangsa dan bernegara harus
melaksanakan hak dan kewajibansesuai tugas dan fungsinya. Maka diperlukan
aturan yang menjadi acuan dalam bertingkah laku yaitu Pancasila.Perguruan
Tinggi menyediakan layanan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat
akademik harus mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari
aktivitas Perguruan Tinggi. Dalam dunia kampus masyarakat ilmiah harus
benar-benar mengamalkan budaya akademik. Agar tidak terjebak pada kepentingan
penguasa, masyarakat kampus harus bersifat objektif dan harus mempertahankan
apa yang harus dikehendakinya. Mereka pun harus bersumber pada hati nurani
serta sikap moral yang luhur yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan.
B. Saran
1.
Kepada pembaca diharapkan
makalah ini dapat menabah wawasan mengenai peranan Pancasila sebagai Paradigma.
2.
Kepada rakyat Indonesia diharapkan bisa
menerapkan nilai-nilai pancasila dalam melakukan gerakan Reformasi di bidang
hukum, politik, dan Ekonomi serta Pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Drs. H. KAELAN, M.S. Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi Tahun
2000, Paradigma Yogyakarta.
·
Almarsudi,Subandi.2006.pancasila dan UUD dlm Paradigma Reformasi.jakarta:Rajawali
Pers.
·
http://exalute.wordpress.com/2008/07/24/pancasila-sebagai-paradigma-reformasi/
hay.... nama saya try , salam kenal,.
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat... kalau ada waktu jangan lupa mampir di Tugas dan Materi Kuliah dan baca juga Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi..